CARA JADI PILOT Bagian 5
Pada bagian 5 ini saya akan jabarkan mengenai mata pelajaran di sekolah pilot untuk stage / phase Instrument Rating (IR).
Berikut adalah untuk phase IR terdiri dari 8 mata pelajaran teori :
Pada bagian 5 ini saya akan jabarkan mengenai mata pelajaran di sekolah pilot untuk stage / phase Instrument Rating (IR).
Berikut adalah untuk phase IR terdiri dari 8 mata pelajaran teori :
1. Air Law.
2. Flight Planning.
3. Meteorology.
4. Aircraft Performance & Weight and Balance.
5. Airframe and Aircraft System.
6. Instrumentation.
7. Human Performance and Limitations.
8. Radio Aids To Air Navigation.
Ujian Negara :
Setiap selesai 1 stage/ phase, akan dilaksanakan ujian negara oleh Directorate General of Civil Aviation (DGCA) atau Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dalam hal ini pelaksananya adalah Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU).
Untuk Instrument Rating (IR), mata pelajaran yang di uji negara yaitu :
1. Airlaw/ Rules and Regulations.
2. Flight Planning.
3. Meteorology.
4. Aircraft Performance & Weight and Balance.
5. Airframe and Aircraft System.
6. Instrumentation.
7. Human Performance and Limitations.
8. Radio Aids To Air Navigation.
Lisensi Terbang
Setelah semua ujian negara teori diatas lulus, selanjutnya dapat dilaksanakan ujian negara terbang phase/ stage IR dan apabila lulus, maka oleh Directorate General of Civil Aviation (DGCA) atau Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dalam hal ini Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) akan men-sertifikasi Lisensi Terbang Commercial Pilot (CPL) plus Instrument Rating (CPL+IR).
Pemegang Lisensi Terbang Commercial Pilot + Intrument Rating (CPL+IR) boleh terbang atau menerbangkan pesawat terbang untuk keperluan komersial dan atau membawa penumpang yang membayar dan dapat melakukan terbang/ penerbangan pada siang hari dan atau malam hari dengan berpatokan kepada instrumen terbang atau dikenal dengan Instrument Flight Rule/ IFR Flight.
Demikian tahapan dan nama-nama materi pelajaran teori yang diberikan di sekolah pilot/ sekolah penerbang yang mengacu kepada CASR (Civil Aviation Safety Regulation) Part 91 dan Part 141 atau Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) dan KP 510 Tahun 2015, Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141-01 (Advisory Circular 141-01), Silabus dan Kurikulum Sekolah Penerbang, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
Lisensi Terbang
Setelah semua ujian negara teori diatas lulus, selanjutnya dapat dilaksanakan ujian negara terbang phase/ stage IR dan apabila lulus, maka oleh Directorate General of Civil Aviation (DGCA) atau Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dalam hal ini Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) akan men-sertifikasi Lisensi Terbang Commercial Pilot (CPL) plus Instrument Rating (CPL+IR).
Pemegang Lisensi Terbang Commercial Pilot + Intrument Rating (CPL+IR) boleh terbang atau menerbangkan pesawat terbang untuk keperluan komersial dan atau membawa penumpang yang membayar dan dapat melakukan terbang/ penerbangan pada siang hari dan atau malam hari dengan berpatokan kepada instrumen terbang atau dikenal dengan Instrument Flight Rule/ IFR Flight.
Demikian tahapan dan nama-nama materi pelajaran teori yang diberikan di sekolah pilot/ sekolah penerbang yang mengacu kepada CASR (Civil Aviation Safety Regulation) Part 91 dan Part 141 atau Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) dan KP 510 Tahun 2015, Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141-01 (Advisory Circular 141-01), Silabus dan Kurikulum Sekolah Penerbang, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
No comments:
Post a Comment