Monday, 17 April 2017

CARA JADI PILOT 3

CARA JADI PILOT Bagian 3


Pada bagian 3 ini saya akan menjelaskan mengenai mata pelajaran teori apa saja yang diberikan di sekolah pilot.

Materi pelajaran teori untuk pilot yang diberikan di sekolah-sekolah pilot sudah ditentukan, seperti yang tercantum pada CASR (Civil Aviation Safety Regulation) Part 61 dan Part 141 atau Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) dan KP 510 Tahun 2015, Pedoman Teknis Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141-01 (Advisory Circular 141-01), Silabus dan Kurikulum Sekolah Penerbang, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Pelajaran teori di kelas atau orang banyak menyebutkan Ground School atau Ground Course, sesuai dengan kurikulum dan silabus, dibagi menjadi 3 stage/ phase (seperti halnya terbang), yaitu :
1. Private Pilot License (PPL),
2. Commercial Pilot License (CPL),
3. Instrument Rating (IR).


Untuk phase PPL terdiri dari 11 mata pelajaran teori :
1. Air Law.
2. General Navigation.
3. Flight Planning.
4. Meteorology.
5. Radio Communication Procedure.
6. Principles Of Flight.
7. Airframe & Aircraft System.
8. Aircraft Power Plant.
9. Instrumentation.
10. Human Performance & Limitation.
11. Aircraft Type Knowledge.

Ujian Negara :
Ujian negara di phase PPL ini dibagi menjadi 2 ujian, yaitu :
1. Ujian negara teori.
2. Ujian negara terbang.
Pelaksanaan ujian negara teori dan terbang untuk phase PPL dilakukan oleh Directorate General of Civil Aviation (DGCA) atau Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dalam hal ini pelaksananya adalah Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU).

Dari 11 mata pelajaran, hanya 7 mata pelajaran yang di uji negara yaitu :
1. Air Law/ Rules & Regulations.
2. General Navigation.
3. Meteorology.
4. Radio Communication Procedure.
5. Principles Of Flight.
6. Airframe & Aircraft System.
7. Instrumentation.

Lisensi Terbang PPL
Setelah semua ujian negara teori diatas lulus, selanjutnya dapat dilaksanakan ujian negara terbang phase/ stage PPL dan apabila lulus, maka oleh Directorate General of Civil Aviation (DGCA) atau Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, dalam hal ini Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) akan menerbitkan Lisensi Terbang Private Pilot (PPL).
Pemegang Lisensi Terbang Private Pilot (PPL) sudah dapat disebut Pilot, tapi hanya boleh menerbangkan pesawat terbang untuk keperluan pribadi dan atau membawa penumpang yang tidak membayar atau tidak untuk keperluan komersial.

Pada bagian 4 akan saya jabarkan mata pelajaran untuk phase Commercial Pilot License (CPL).






No comments:

Post a Comment

Cara Menjadi Pilot

CARA JADI PILOT 1