Anda pasti sudah tahu Pilot atau Penerbang...entah dengar dari orang atau dari berita di televisi atau baca dari koran, majalah atau buku.
Pilot kalau diartikan secara sederhana adalah orang yang mengemudikan pesawat terbang atau ada juga yang menyebutkan sebagai sopir pesawat terbang.
(Menurut Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas; Pilot adalah sebutan untuk orang yang mengemudikan atau mengawaki pesawat terbang).
Definisi lain; Pilot adalah setiap orang yang bisa menerbangkan pesawat terbang dengan lisensi resmi.
Sebagai sebuah Profesi, Pilot dituntut harus memiliki keahlian (skill) untuk menerbangkan/ mengemudikan pesawat terbang, selain itu juga Pilot harus memiliki pengetahuan (knowledge) mengenai teori terbang/ teori penerbangan yang mumpuni, disamping tentunya faktor-faktor lainnya yang dipersyaratkan menurut peraturan atau regulasi.
Pilot yang menerbangkan pesawat terbang terdiri dari :
1. Pilot pesawat terbang militer.
2. Pilot pesawat terbang sipil komersial/ pribadi.
Namun pada bahasan ini saya akan lebih banyak mengulas mengenai pilot pesawat terbang sipil komersial saja.
Lalu bagaimana cara seseorang bisa jadi Pilot pesawat terbang sipil komersial yang profesional !?. Apa yang harus dilakukan dan bagaimana caranya ??.
Pertanyaan ini pasti akan muncul di benak orang-orang yang pada umumnya masih awam dengan dunia penerbangan.
Untuk bisa menjadi pilot pesawat terbang sipil komersial, ada beberapa persyaratan minimum, yaitu :
1. Pastikan anda sehat jasmani dan rohani dan tidak berkaca-mata, ini bisa di ketahui dengan cara memeriksakan diri anda ke Rumah Sakit atau Klinik dengan general check up. Walaupun nanti anda ketika akan memulai karir sebagai seorang pilot, anda di persyaratkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan (medical examination/ aeromedex) anda ke Balai Kesehatan Penerbangan guna mendapatkan sertifikat kesehatan sesuai dengan klasifikasi lisensi terbang anda.
2. Memiliki tinggi minimum 165 m dengan berat badan yang proporsional.
3. Pendidikan minimum Sekolah Menengah Atas (Senior High School) lebih disukai biasanya jurusan IPA, walaupun yang dari IPS juga bisa, namun bagi yang dari jurusan IPS disarankan untuk memperdalam pengetahuan mengenai matematika dasar dan fisika dasar. Untuk pendidikan maximum tidak dibatasi.
4. Pastikan usia minimum anda sudah 18 tahun. Ini dipersyaratkan dalam CASR (Civil Aviation Safety Regulation) atau Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS).
Walaupun tidak ada batasan usia maximum, tapi disarankan apabila anda ingin berkarir sebagai pilot di airlines atau maskapai penebangan, sebaiknya usia maximum anda tidak lebih dari 30 tahun.
5. Mampu berbahasa inggris dengan baik (speaking & reading).
Kalau syarat minimum diatas sudah dipenuhi semua, selanjutnya adalah :
6. Mendaftar ke sekolah pilot yang menyediakan pendidikan dan pelatihan terbang sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk menjadi pilot sipil komersial.
Carilah sekolah pilot yang betul-betul baik dan berkualitas, karena biayanya cukup mahal.
Nah setelah anda lulus pendidikan dan pelatihan terbang dari sekolah pilot, anda akan memperoleh lisensi terbang (Commercial Pilot License/ CPL). Dan kalau anda sudah memiliki lisensi terbang ini, anda boleh disebut sebagai PILOT Komersial.
Selanjutnya untuk bisa berkarir sebagai Pilot di Airlines (maskapai penerbangan), anda harus melamar ke salah satu maskapai penerbangan yang ada di Indonesia atau di luar negeri.
Pada Bagian 2 saya akan menjelaskan mengenai proses dan tahapan-tahapan untuk menjadi pilot.
No comments:
Post a Comment